Pengacara / advokat selain
kepentingan dan tanggung jawab kepada klien-nya semata, akan tetapi
juga kepada negara, masyarakat, dan pengadilan. Tugas-tugas Pengacara / advokat, berupa antara lain ;
- Memberikan pelayanan hukum ( Legal Services ),
- Memberikan nasehat hukum ( Legal Advise ) ,
- Memberikan konsultasi hukum,
- Memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ),
- Menyusun kontrak-kontrak ( Legal Drafting ),
- Memberikan informasi-informasi hukum,
- Membela kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar pengadilan .
Untuk free konsultasi anda dapat menghubungi nomor kami atau mengirim ke email:
pusat_pengacara@yahoo.co.id
Jam Konsultasi 24 Jam
Emergency hours only
Call 0822-348-422-83
SMS 08123-2222-861